PROFIL DESA
“ MEWUJUDKAN
MASYARAKAT DESA CIKAHURIPAN YANG AGAMIS, MANDIRI DAN SEJAHTERA “
Kondisi Desa
1. Sejarah Desa
Desa
Cikahuripan terbentuk pada tanggal 20 Maret 1980 Pemekaran dari Desa
Cisolok Kecamatan Cisolok dengan susunan Kepala Desa :
1. D. Darmadi pada tahun
1980 sampai
dengan 1993
dengan 1993
2. H. Nursobah 1994 sampai
dengan 2002
3. C. Asep Barkah 2002
sampai dengan 2007
4. Aji Marpudin S. 2007 sampai dengan 2013
5. Heri Suryana 2013 sampai dengan 2019
2. Letak Geografis
Desa Cikahuripan
salah satu desa
di wilayah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi
dengan luas 702
hektar yang terdiri dari 4
dusun, 15 RW,
dan 38 RT
adapun batas-batas Desa Cikahuripan sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan :
Samudera Indonesia
Sebalah Barat berbatasan dengan :
Desa Pasirbaru
Sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Cisolok
a.
Jarak desa dari ibu kota Kecamatan 1 Km, dari ibu kota Kabupaten 15 Km dari ibu
kota
propinsi 200 km dan dari ibu kota
250 Km.
b.
Desa Cikahuripan dilalui dengan jalan propinsi, Kabupaten, desa yang ada pada
umumnya jalan aspal 3,5 Km , Semenisasi gang 2,5 di 15 RW, batu dan tanah.
c.
Batas wilayah pembagian desa :
1. Kadus
I (Tugu), terdiri dari 4 RW, Kepala Dusun Dading
2.
Kadus II (Citiis), terdiri dari 3 RW, Kepala Dusun Sudrajat
3.
Kadus III (pajagan) terdiri dari 5 RW, Kepala Dusun Yuli Kusworo
4.
kadus IV (Cibangban) terdiri dari 3 Rw, Kepala Dusun Andri Firmansyah
3. Kependudukan
Penduduk Desa
Cikahuripan berdasarkan
data terakhir hasil Sensus Penduduk Tahun 2014 tercatat sebanyak 6,979
jiwa, Tahun 2013 sebanyak 6,396 jiwa, Tahun 2012 5.821 jiwa, mengalami kenaikan setiap tahunnya rata-rata
sebesar 2,4%
Tabel 1
Jumlah Penduduk
Dusun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Dusun
I Tugu
|
1,164
|
1,175
|
2,339
|
Dusun
II Citiis
|
1,065
|
928
|
1,993
|
Dusun
III Pajagan
|
928
|
796
|
1,724
|
Dusun
IV Cibangban
|
514
|
409
|
923
|
Jumlah
|
3,671
Jiwa
|
3,308
Jiwa
|
6,979
Jiwa
|
Jumlah kepala keluarga
di Desa Cikahuripan berdasarkan data terakhir sebanyak 1.933 KK
yang secara administratip membawahi 4 (Empat)
Kedusunan di 15 (lima belas) RW dan 35 (tiga puluh lima) RT.
Tabel 2
Jumlah Kepala
Keluarga
No
|
INDIKATOR
|
JUMLAH
|
|
TH 2013
|
TH 2014
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Jumlah Kepala
Keluarga
|
1,909 KK
|
1,933 KK
|
1. Jumlah penduduk berdasarkan Jenis
Kelamin/Gender
Tabel 3
Jumlah penduduk berdasarkan Gender
No
|
INDIKATOR
|
JUMLAH
|
|
TH 2013
|
TH 2014
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Jumlah Penduduk
|
6.396 Orang
|
6,979
orang
|
2
|
Jumlah Laki-Laki
|
3.235 Orang
|
3.671
orang
|
3
|
Jumlah Perempuan
|
3.161 Orang
|
3.308
orang
|
VISI MISI DESA CIKAHURIPAN
A.
Visi
dan Misi
Visi
Visi
adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan
dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan
Visi Desa Cikahuripan dilakukan dengan
pendekatan partisipatip, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Cikahuripan seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh
Masyarakat Tokoh Agama, LPMD, dan Tokoh Masyarakat desa lain pada umumnya.
Pertimbangan
kondisi eksternal di desa seperti Satuan Kerja Wilayah Pembangunan Kecamatan Cisolok
mempunyai
titik berat kebiajakan kearah pembangunan sector atau bidang Pertanian dan Kelautan
Maka
berdasarka pertimbangan diatas Visi Desa
Cikahuripan Adalah :
“ MEWUJUDKAN
MASYARAKAT DESA CIKAHURIPAN YANG AGAMIS, MANDIRI DAN SEJAHTERA “
Misi
Selain
penyusunan Visi juga telah ditetapkan Misi yang memuat sesuatu pernyataan yang
harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya Visi desa tersebut.
Visi
berada diatas Misi, pernyataan Visi selanjutnya dijabarkan kedalam Misi untuk
dapat dioperasionalkan.
Sebagaimana
penyusunan Visi, didalam penyusunanya menggunakan pendekatan partisipatif dan
pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Cikahuripan
sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Cikahuripan
adalah :
Misi :
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan
masyarakat Desa Cikahuripan beriman dan bertaqwa.
2.
Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dan Perekonomian Desa berbasis
Potensi lokal di bidang Perikanan dan Pertanian
3. Memasyarakatkan Program Pendidikan baik Formal maupun Non Formal serta
meningkatkan pelayanan kesehatan.
4. Meningkatkan kualitas, profesional dan rasa tanggung jawab Aparatur
Pemerintah desa serta menjalin kemitraan yang harmonis dengan Lembaga dalam
upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
5. Mengembangkan pemberdayaan
masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan.
B.
Kebijakan
Pembangunan
Arah Kebijakan
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cikahuripan KecamatanCisolok yang
tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2015
sepenuhnya dfidasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam
rumusan masalah diatas, sehingga diharapkan prioritas pembangunan yang akan
dilaksanakan pada Tahun 2014 – 2015 nantinya benar-benar dapat berjalan efektip
dalam menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan
keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat.
C.
Program
Pembangunan Desa
Berdasarkan
Peraturan Desa Cikahuripan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RPJM-Desa
Cikahuripan
pada tahun 2014 prioritas masalah yang harus diselesaikan masalah :
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Sarana
danprasarana/ Infrastruktur
4. Bidang Ekonomi dan
Pertanian
5. Bidang Seni dan Budaya
6. Bidang Keagamaan
D.
Srtaegis
Pencapaian
Memperhatikan
hasil penetapan Visi dan Misi Desa Cikahuripan
yang merupakan situasi dan kondisi yang dicita-citakan adalah merupakan tujuan
untuk mencapai harapan dan target sasaran yang di inginkan bersama.
Untuk
mmencapai tujuan dimaksud, ditetapkan
strategis pencapaian yang bertahap guna efektipitas dan optimalisasi dalam
pencapaian sasaran.
Adapun
tahapan strategis pencapaian adalah sebagai berikut :
Tahap Pertama (
Tahun 2013 – 2014 )
Pada
tahap ini pencapaian harapan dan target sasaran yang hendak dicapai meliputi
pengelolaan pembangunan dengan mengoptimalkan potensi desa seta memperhatikan
peluang yang ada secara terpadu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan memanpaatkan peluang-peluang yang ada
yang mendukung terhadap pencapaian Vis dan Misi Pemerintah Desa.
Tahap Kedua (
Tahun 2015 – 2016 )
Pada
tahapan ke dua ini diharapkan semua daya dan potensi serta upaya untuk
mewujudkan Pemerintah Desa yang
transparan, akuntabel, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (
perangkat
Desa
) yang menunjang propesionalisme pelayanan public serta mendorong pembangunan
sector ekonomi yang berkleadilan dengan meningkatkan produk-produk unggulan
local.
Tahap Ketiga (
Tahun 2017 – 2018 )
Ditahapan
ini merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Tahun 2013 – 2018 yaitu penyempurnaan pengelolaan semua sumberdaya dan potensi
yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar